Putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L dinyatakan telah tiga kali menjual narkotika jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang menjelaskan, hal itu diakui oleh L setelah aparat menangkap terlebih dahulu satu tersangka lainnya berinisial FA.
"Kami tanya terhadap saudara L ini, benar dia menjual barang bukti itu kepada saudara FA sebesar Rp800 ribu. Akan tetapi saudara L ini sudah tiga kali menjual barang jenis sabu kepada saudara FA," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2019).
Baca Juga: Kasus Narkoba, Anak Sri Bintang Diringkus Polisi
Iqbal menjelaskan, kasus ini bermula ketika penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka FA di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan menangkap L yang merupakan anak dari Sri Bintang.
"Yang pertama kita amankan adalah saudara FA. Saudara FA itu di TKP di daerah Cibubur," ujar Iqbal.
Dalam penangkapan FA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu yang sudah dikonsumsi oleh tersangka.
Baca Juga: Polisi: Putri Sri Bintang Pemakai sekaligus Pengedar Narkoba
"Pada saat diamankan saudara FA ini ada barang bukti sebesar 0,49 gram. Barang bukti sebelumnya sudah dipakainya, estimasi hampir 1 gram," ucap Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: