Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sulsel Wanti-wanti Kepala Sekolah Jangan Gerakkan Demo

Gubernur Sulsel Wanti-wanti Kepala Sekolah Jangan Gerakkan Demo Salah seorang mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Aksi itu untuk menyikapi rangkaian peristiwa yang terjadi di Indonesia belakangan ini, khususnya kematian dua mahasiswa dalam demo di Kendari. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah menyiapkan sanksi bagi kepala sekolah di wilayah itu yang mengizinkan siswa melakukan demonstrasi menolak RKUHP dan Revisi UU KPK.

Baca Juga: Demo, Mahasiswa Makassar Serukan Jokowi Turun

Nurdin Abdullah di Makassar, Minggu, mengatakan sudah menjadi tugas dari para kepala sekolah agar dapat menjaga anak didik tetap melaksanakan proses belajar-mengajar seperti biasa.

"Kita sudah sampaikan kepada kepala sekolah, pasti kita akan berikan sanksi. Untuk sanksi tentunya kita berikan kepada kepala sekolahnya," ujar dia.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menjelaskan, siswa tugasnya belajar dan tentunya itu harus menjadi fokus bagi pihak sekolah agar bisa melakukannya.

Ia juga meminta agar para sekolah di daerah itu maju membahu dan merapatkan barisan untuk menjamin proses belajar-mengajar di sekolah masing-masing dapat berjalan secara normal.

"Itu tugas kepala sekolah untuk menjaga anak-anak didiknya.apa kepentingan mereka (pelajar ikut-ikutan berdemo). Anak-anak kita harus benar-benar belajar," katanya.

Nurdin Abdullah telah mengumpulkan para pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah di Makassar dalam upaya meredam aksi demonstrasi yang sudah berlangsung sepekan terakhir ini.

Nurdin Abdullah sekaligus berharap kepada seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar bisa mengundang seluruh mahasiswa dan pelajar membedah isi Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: