Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kabinet Kerja Periode 2014-2019 pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Tjahjo menggantikan Yasonna H Laoly yang mundur untuk dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 99/P/Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Kerja Periode 2014-2019 pada 30 September 2019.
Baca Juga: Diambil Sumpah, Puan Maharani Resmi Jadi Ketua DPR
"Memberhentikan dengan hormat Saudara Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM Kabinet Kerja Periode 2014-2019, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," bunyi diktum Kesatu Keppres tersebut.
Selanjutnya, melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menteri Hukum dan HAM Kabinet Kerja sampai dengan berakhirnya Masa Jabatan Kabinet Kerja Periode 2014-2019.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2019," bunyi diktum Ketiga Keppres tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti