Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakai Sabu, Nunung Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Pakai Sabu, Nunung Didakwa 3 Pasal Sekaligus Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah membacakan dakwaan bagi Nunung  dan Iyan Sambiran pada sidang perdana kasus narkotika, Rabu (2/10/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nunung didakwa dengan tiga ketentuan dalam peraturan UU Narkotika yakni Pasal 114, 112 dan 127.

 

"Kan tuduhan ya, belum tentu benar. Jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu. Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan," terang JPU usai sidang.

 

Karena masih meraba pasal mana yang sesuai perbuatan Nunung, JPU hingga kini belum dapat menentukan seberapa besar ancaman hukuman pidana yang bisa dikenakan kepada sang komedian.

 

Baca Juga: Resmi Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Segini Harta Kekayaan Fantastis Milik Krisdayanti

 

"Kita masih buktikan," terang JPU lagi.

 

Namun, pihak Nunung tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Menurutnya, dasar hukum yang dikenakan JPU sudah sesuai dengan perbuatan mereka.

 

"Sudah sesuai, jadi tidak mengulur lagi," tuturnya.

 

Sama seperti Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno selaku kuasa hukum juga menyatakan hal serupa.

 

"Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kita kan butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya saja," jelas dia.

 

Diketahui, Nunung terjerat perkara narkoba setelah ditangkap bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Hasil dari penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: