Dosen IPB Jadi Tersangka Perancang Rusuh, Soal Jabatan PNS Menristekdikti Cuma Bilang...
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Sedangkan pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap.
"Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS," katanya kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara audiensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga: Kabinet Jilid II Masih Gelap, Jokowi Disandera Koalisi?
Baca Juga: Dosen IPB Ditangkap Tak Ada Kaitannya dengan Aksi Mahasiswa
Lanjutnya, ia kembali mengingatkan agar seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah, hingga lingkungan lembaga pendidikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil