Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dosen IPB Jadi Tersangka Perancang Rusuh, Soal Jabatan PNS Menristekdikti Cuma Bilang...

Dosen IPB Jadi Tersangka Perancang Rusuh, Soal Jabatan PNS Menristekdikti Cuma Bilang... Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir | Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Sedangkan pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap.

"Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS," katanya kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara audiensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga: Kabinet Jilid II Masih Gelap, Jokowi Disandera Koalisi?

Baca Juga: Dosen IPB Ditangkap Tak Ada Kaitannya dengan Aksi Mahasiswa

Lanjutnya, ia kembali mengingatkan agar seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah, hingga lingkungan lembaga pendidikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

"Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: