Kerusakan lingkungan dan dampaknya seperti kabut asap dan polusi udara adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh karena itu masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan pelaporan kepada Komnas HAM.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Bukan Hanya Digebuki Aparat, tapi...
"Masalah kabut asap bisa diadukan ke Komnas HAM, dan selanjutnya Komnas HAM bisa menindaklanjuti dan bisa membawanya ke pengadilan, itu menurut undang-undangnya. Tidak hanya itu, pencemaran lingkungan lain juga bisa," ungkap Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama Komnas HAM Esrom Hamonangan dalam diskusi publik mengenai pencemaran lingkungan di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis.
Esrim menambahkan masyarakat perlu mengubah pola pikir bahwa pelanggaran HAM hanya terjadi dalam kategori sipil dan politik.
Dia mengambil contoh bahwa kebanyakan masyarakat pada umumnya menganggap pelanggaran HAM terjadi jika ada kebebasan berpendapat dikekang dan ketika muncul kekerasan fisik terhadap mahasiswa atau aktivis.
Padahal, katanya, pelanggaran HAM juga bisa terjadi dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat