Jaksa Agung HM Prasetyo membantah penanganan pelanggaran HAM berat mandeg di lembaga yang dipimpinnya, melainkan bukti-buktinya kurang untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAM 1965 Diminta Dibuka Lagi, Jaksa Agung Bilang Begini...
"Selama ini meskipun sudah sekian lama proses penanganan pelanggaran HAM berat ini, dikatakan mandeg ya tidak, karena bagaimana pun hasil penyelidikan Komnas HAM jadi acuan kami untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Setelah beberapa kali dikembalikan kepada Komnas HAM, berkas perkara pelanggaran HAM berat kini posisinya di Kejaksaan Agung, tengah diteliti oleh jaksa penyidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: