Komisi Yudisial mengaku pihaknya hingga Senin belum menerima laporan dari mantan caleg terpilih Gerindra terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Baca Juga: Usai Duduk Menjadi Anggota DPR RI, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Jadi Sorotan Warganet
"Belum. Sejauh ini belum ada laporan masuk," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta di Jakarta, Senin.
Menurut Sukma, jika ada laporan, KY akan melihat apakah si hakim ketika menangani perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya atau tidak.
Namun, kata dia, yang jelas sengketa internal parpol harus diselesaikan terlebih dahulu di majelis parpol. Jika sudah tidak ada jalan keluar, baru dibawa ke pengadilan.
"Kalau kami menyoal hakim saja. Jadi, hakim yang tangani perkara itu. Kalau soal yang tadi (sengketa internal) di mahkamah parpol," kata Sukma.
Sebagaimana pemberitaan, salah satu caleg yang terdepak Mulan Jameela, Fahrul Rozi melaporkan hakim PN Jaksel ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dengan keputusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Mulan Jameela.
Gugatan tersebut buntut dari melenggangnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan dirinya dan Ervin Luthfi.
Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya dipecat oleh Partai Gerindra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: