Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 menggadaikan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai legislator ke bank.
Baca Juga: Oknum Polisi Pukul Anggota DPRD Bakal Diproses
Setidaknya sudah ada 10 legislator dari 45 anggota DPRD Kepri yang menggadaikan SK ke bank. Pinjaman biasa diajukan ke pihak bank yang telah bekerjasama dengan DPRD Kepri, yaitu Bank Riau-Kepri dan Bank Bukopin.
Sekretaris Dewan DPRD Kepri, Hamidi beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu pasti nominal pinjaman yang diajukan para anggota dewan tersebut.
Karena, semua itu tergantung kesepakatan antara si anggota DPRD dengan lembaga keuangan. Tugas Sekwan hanya memverifikasi berkas administrasinya saja.
Pun ketika ditanya uang pinjaman dewan ini digunakan untuk apa. Hamidi juga mengaku tidak mengetahuinya.
Dikatakannya, tiap-tiap anggota legislatif tentu punya berbagai alasan menggadaikan SK.
"Itu sifatnya lebih kepada personal anggota DPRD," kata Hamidi dikutip dari Antara.
Plafon pinjaman yang diajukannya senilai Rp200 juta, beberapa anggota DPRD lainnya ada yang sampai Rp500 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: