Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tudingan settingan terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto adalah tindakan kejam.
"Menurut saya yang mengatakan itu (penusukan) settingan sadis dan kejam," katanya kepada wartawan, di Bogor, Senin (14/10/2019).
Baca Juga: Pasca Wiranto Ditusuk, Polisi Tangkap 22 Teroris
Baca Juga: Cuma Anak Amien Rais yang Gak Percaya Wiranto Ditusuk Teroris
Lanjutnya, ia menambahkan bahwa tudingan tersebut justru masuk dalam kategori ujaran kebencian karena telah melanggar martabat kemanusiaan orang lain. Sambungnya, ditambah dibuatkan aib yang sebenarnya tidak ada.
"Tudingan kepada Pak Wiranto bisa menjadi contoh ujaran kebencian," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil