Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Jokowi Please, Jangan Tiru Pak SBY!

Pak Jokowi Please, Jangan Tiru Pak SBY! Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai desakan mahasiswa UIN Jakarta yang memberi waktu untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK sebelum pelantikan dirinya, 20 Oktober 2019.

Menurutnya, Presien tidak perlu menerbitkan Perppu KPK. Sebab, ia menilai Perppu hanya bisa diterbitkan untuk mengatasi suatu kondisi yang memaksa.  

"Pada dasarnya Perppu untuk mengatasi kegentingan memaksa melalui sebuah UU, tetapi belum ada UU. Ketika membuat UU tidak memungkinkan karena adanya keadaan darurat dan mendesak," katanya kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Jika Benar-Benar Merapat ke Jokowi, Prabowo Terancam!!!

Baca Juga: Periode Kedua, Jokowi Diprediksi Seperti SBY, Gagal!!

Lanjutnya, ia menjelaskan penerbitan Perppu tidak untuk mengatasi persoalan karena suatu produk UU. Contohnya, seperti penerbitan Perppu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengatakan saat itu, Perppu diterbitkan untuk mengatasi masalah UU Pilkada. UU yang disepakati pemerintah dan DPR ditolak publik karena ada aturan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.

Namun demikian, berdasar dengan keputusan SBY di atas, Jokowi tidak bisa menjadikan keputusan SBY itu sebagai legitimasi menerbitkan Perppu KPK. Sebab, menurutnya, yang harus jadi acuan penerbitan Perppu adalah konstitusi.

"Tetapi kondisi tersebut tidak bisa jadi legimatisi pembenaran untuk mempermudah keluarnya Perppu. Batu ujinya bukan pada Perppu sebelumnya, tetapi tetap pada konstitusi," ujarnya.

Sambungnya, ia menyebut juga Perppu tidak mudah untuk dijadikan produk UU karena sifatnya sementara dan harus dengan persetujuan DPR. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: