Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh pertanian dan bangunan pada September 2019 lalu meningkat. Kondisi serupa terjadi pada upah riil yang juga naik dibandingkan bulan sebelumnya.
Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara, upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh atau pekerja tersebut.
Baca Juga: Agustus, Upah Nominal Buruh Tani dan Bangunan Naik
Kepala BPS, Suhariyanto, mengungkapkan upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2019 naik sebesar 0,13% dibandingkan pada Agustus 2019 yaitu dari Rp54.354 menjadi Rp54.424. "Sementara upah riil juga naik sebesar 0,87% dibanding Agustus 2019, yaitu dari Rp37.904 menjadi Rp38.233," katanya di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Sementara itu, upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) per hari pada September 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,01% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Rata-rata upah nominal pada September 2019 tercatat sebesar Rp89.072 per hari dari sebelumnya Rp89.063 pada Agustus 2019. Upah riil juga mengalami kenaikan sebesar 0,28% dari sebelumnya Rp64.190 per hari menjadi Rp64.372 per hari.
Kemudian, upah buruh potong rambut wanita mengalami kenaikan sebesar 0,08% menjadi Rp28.395 dari Agustus 2019 yang sebesar Rp28.372. Upah riil September 2019 dibanding Agustus 2019 juga naik sebesar 0,35%, yaitu dari Rp20.449 menjadi Rp20.521.
Di sisi lain rata-rata upah pembantu atau asisten rumah tangga secara nominal mengalami kenaikan sebesar 0,40% menjadi Rp417.084 dari Rp415.422 pada bulan sebelumnya. Upah riil September 2019 dibanding Agustus 2019 naik sebesar 0,68%, yaitu dari Rp299.403 menjadi Rp301.426.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: