Pengesahan tiga peraturan menteri mengenai international mobile equipment identity atau IMEI menjadi awal tertutupnya ponsel ilegal atau black market. Meski peraturan ini sudah sah, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk pemilik ponsel gelap agar mendaftarkan IMEI ponsel mereka.
Pemerintah sendiri akan menyiapkan layanan call center untuk memandu pemilik ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin, serta data center untuk menyimpan data IMEI ponsel yang sudah terdaftar.
Untuk sekarang, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut bahwa layanan call center sedang dipersiapkan. Sementara data center sudah siap menampung data IMEI ponsel di Indonesia.
Baca Juga: Terkait IMEI, BRTI Jamin Tak Ada Kebocoran Data Pengguna
"Jadi, terkait dengan data semua ada di Kemenperin. Call center dan lain akan secara bertahap disiapin, sekarang sudah bisa login. Itu sudah online semua," ujar Airlangga di Gedung Kemenperin, Jumat (18/10/2019).
Senada dengan Airlangga, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, di dunia digital, semua serba daring. Meski begitu, Rudiantara mengatakan call center akan sangat minimal perannya karena pengecekan IMEI dapat dilakukan melalui laman Kemenperin.
Tambahnya, ada kemungkinan untuk mempermudah pengecekan IMEI dalam masa sosialisasi aturan IMEI selama enam bulan ini.
"Mungkin kami buat lebih mudah, enam bulan masih panjang. Kami buat aplikasi, di-download kan bisa, aplikasi ngecek IMEI. Enggak usah browsing ke situs Kemenperin. Gampang kok. Sekarang lebih mudah. Enggak perlu lagi call center yang besar-besar," ujar Rudiantara di tempat yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti