Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Imam Nahrawi Bilang...
Imam merupakan salah satu tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Jadi, tidak ada yang mengkhawatirkan. Saya kira kalau mau praperadilan silakan saja pasti kami hadapi karena kami yakin sekali dengan prosedur yang sudah kami lakukan apalagi substansi perkaranya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Febri menyatakan bahwa menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka itu bagian dari risiko dan lembaganya siap menghadapinya.
"Bagi kami menghadapi praperadilan sudah bagian dari risiko. Jadi, kalau ada penyidikan kami lakukan secara hati-hati kalau pun ada praperadilan kami hadapi. Itu kan hak dari pihak pemohon tinggal nanti pembuktian di proses persidangan saja," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: