Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan saat pelantikan Pelantikan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden anggota MPR mendapatkan uang sidang sebesar Rp600 ribu.
Ia mengatakan uang itu adalah salah satu hak yang didapatkan oleh anggota MPR, yang tertuang dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib MPR.
"Jadi hak-hak anggota MPR itu kan ada di UU MD3 mendapatkan hak administrasi dan keuangan. Ada di Tatib MPR, jadi anggota MPR mendapatkan hak keuangan dan administrasi," katanya kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Baca Juga: Jelang Pengumuman Kabinet, Relawan Jokowi Bilang Gerindra Masuk!!
Baca Juga: Sebelum Berangkat Pelantikan, Jokowi Janji Kapan Umumkan Susunan Kabinet
Menurutnya, uang sidang itu akan didapatkan anggota MPR setiap kali menghadiri persidangan, yang besaran uang tersebut sudah diatur oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Sekretariat Jenderal MPR.
"Besarannya diatur oleh Kementerian Keuangan tentu bersama Sekjen (MPR), harus sepersetujuan Kementerian Keuangan kan. Istilahnya kan ada standar biaya minimum, biaya umum, gitu ada. Ada standarnya," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil