Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, tersangka kasus kerusuhan di Wamena bertambah menjadi 19 orang, dua diantaranya masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO), yakni YA (44th) dan HW yang berstatus mahasiswa.
Baca Juga: Waduh! Wamena Memanas Lagi, 1 Orang Tewas Ditikam
Dikatakan, dari 19 orang yang menjadi tersangka kerusuhan di Wamena, delapan diantaranya berstatus mahasiswa tercatat delapan orang, dua pelajar dan satu ASN.
Tersangka kasus kerusuhan di Wamena kemungkinan akan bertambah sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Waterpauw. Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kapolda Papua mengatakan, makin kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat