Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ingatkan Menteri yang Belum Lapor LHKPN

KPK Ingatkan Menteri yang Belum Lapor LHKPN Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 mengingatkan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Geser Posisi Wiranto, Mahfud MD Kantongi Harta Rp15 Miliar

"Akan kami kirimkan surat pada para menteri karena kepatuhan pelaporan pucuk pimpinan sekaligus juga bisa jadi contoh bagi anggotanya karena banyak juga kan penyelenggara negara yg ada di setiap kementerian tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme itu mewajibkan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

KPK pun, kata dia, merinci bahwa terdapat enam menteri baru yang sebelumnya bukan penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.

"Untuk menteri yang benar-benar baru menjabat, misalnya sebelumnya merupakan pihak swasta atau bukan penyelenggara negara ada enam orang wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu tiga bulan," ungkap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: