Eks Putri Pariwisata Jadi Tersangka 'Ena-Ena' Online, Ibunya Nangis Terus
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata 2016, berinisial PA.
Ia mengatakan dua tersangka tersebut adalah PA, dan JL, orang yang diduga berperan sebagai perantara jasa prostitusi online.
"Siapa tersangkanya? Tersangkanya adalah satu muncikari, kedua adalah PA itu sendiri," kata Barung, saat dikonfirmasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/10/2019).
Baca Juga: Siapakah PA, Artis Wanita yang Terseret Prostitusi di Kota Batu?
Baca Juga: Artis Berinisial PA, Mucikari, dan Sang Pelanggan Masih dalam Tahanan
Lanjutnya, ia mengatakan selain itu, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, bahkan, ia juga menemukan sejumlah uang Rp13 juta, yang diduga sebagai uang muka transaksi praktik prostitusi tersebut.
"Kemudian ada uang memang Rp13 juta lebih, sebagai uang muka di dalam transaksi online itu, sehingga dengan fakta ini kita berani menyatakan bahwa prostitusi online sudah terjadi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: