WE Online, Jakarta - Komisi IX DPR-RI menyatakan penyelesaian masalah ketenagakerjaan alih daya (outsourcing) di BUMN bukan agenda politik tetapi murni sebagai tugas untuk menyelesaikan amanah konstitusi.
"Tidak ada kaitan pembahasan penyelesaian outsourcing ini dengan politik menjelang Pemilu, tapi merupakan tanggungjawab kami kepada masyarakat terutama para buruh," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Indra di sela-sela Rapat Panja Outsourcing Komisi IX dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Menurut Indra, ketika UU tidak dijalankan, maka DPR sebagai legislatif harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya.
"Kita tidak ingin masalah outsourcing berlarut-larut, sehingga harus dicarikan solusi terbaik," kata Indra.
Pada rapat yang dimulai sekitar 10:30 WIB, sedianya juga menghadirkan Menakertrans Muhaimin Iskandar namun yang bersangkutan tidak datang karena sakit.
Rapat berlangsung alot dengan diwarnai teriakan-teriakan kecil dari sejumlah karyawan outsourcing yang memenuhi balkon dan bahkan di dalam ruang rapat itu sendiri.
Sebelumnya Komisi IX melalui Panja Outsourcing BUMN, tertanggal 22 Oktober 2013, merekomendasikan agar pekerja-pekerja outsourcing di BUMN diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan.
Bahkan menurut data Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN), bukan pengangkatan yang terjadi tetapi kenyataannya sekitar 3.000 orang tenaga kerja di BUMN di PHK dengan berbagai dalih selama 2013.
Sejumlah BUMN tersebut yaitu PT Telkom (289 orang), Jamsostek (1.055 orang), Petrona kimia Gresik (182 orang), Indofarma (700 orang), PT PLN (1.524 orang), Kimia Farma (7 orang), Kerta Leces (12 orang), PT Pertamina (10 orang).
Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sesungguhnya penyelesaian masalah outsourcing di BUMN tidak merupakan hal yang sulit.
"Faktanya telah terjadi pelanggaran UU Ketenagakerjaan secara masif di BUMN. Kasus paling parah adalah gaji yang di bawah upah minimum regional," ujar Rieke.
Ia menjelaskan, karakter BUMN dalam mengelola ketenagakerjaan justru lebih sadis dibanding swasta.
"Kalau swasta melakukan pelanggaran memberi upah di bawah garis minimum, kita uber dan pemilik perusahaan dipenjara 1 tahun dengan denda Rp100 juta. Sementara di BUMN justru tenang-tenang saja bahkan melakukan PHK sepihak," tegasnya.
Untuk itu tambah Rieke, Menteri BUMN Dahlan Iskan seharusnya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing dengan mengintervensi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Dahlan Iskan menuturkan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi ke perusahaan-perusahaan milik negara.
"Saya tidak boleh melakukan itu (intervensi), karena UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas (PT)," ujarnya.
Dahlan mengaku rekomendasi penyelesaian yang dituntut Komisi IX DPR sudah ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
"Saya sudah bentuk tim pengawasan di BUMN, yang tentu bisa juga berkoordinasi dengan tim pengawas tentang outsourcing yang akan dibentuk Komisi IX," ujar Dahlan. (ant)
Foto: SY
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement