Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kenaikan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Baca Juga: Buruh DKI Minta Anies Berani Tetapkan UMP Rp4,6 Juta
"Iya (berdasar PP), iya sekitar segitu (Rp4,2 juta)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pemprov dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 pada Jum'at (1/11).
Dengan keputusan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 sesuai dengan PP tentang Pengupahan tersebut, artinya akan mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp3,9 Juta menjadi Rp4.2 juta.
Kepastian UMP tersebut akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (1/11) yang dibarengi dengan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukumnya.
"Bukan hanya ditetapkan, tapi besok itu diumumkan. Sabar, kepastiannya tunggu gubernur," kata Andri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat