Polda Papua berhasil menangkap DPO kasus kerusuhan di Wamena, YA (45) di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobai, Papua.
Kabid humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan keberadaannya diketahui berdasarkan informasi dari masyatakat.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan, kami langsung menuju lokasi," katanya kepada wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Baca Juga: Jokowi Bilang: Semua Ingin Agar di Wamena Kembali Normal
Setiba di lokasi, para anggota melakukan pengepungan rumah YA. Namun, setelah pelaku menyadari rumahnya sudah dikepung. YA berniat kabur. Namun, polisi keburu menangkap pria paruh baya tersebut.
"Tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka," ucapnya.
Kini YA sedang menjalani pemeriksaa di Polres Jayawijaya. Dari hasil pemeriksaan sementara YA merupakan seorang pemimpin yang mengerahkan massa untuk merusak banguna.
"Kepala kampung distrik asolokobal yang diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunian," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: