Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stadion GBT Rusak Terbakar, Komdis PSSI Beri Sanksi Berat buat Persebaya

Stadion GBT Rusak Terbakar, Komdis PSSI Beri Sanksi Berat buat Persebaya Kredit Foto: Moch Asim
Warta Ekonomi, Surabaya -

Aksi pembakaran di dalam Stadion Gelora Bung Tomo, berbuntut sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Dalam sidang di Jakarta, Kamis (31/10/2019), Komdis menjatuhkan hukuman berat kepada pihak Persebaya

Stadion GBT, yang diproyeksi menjadi salah satu host Piala Dunia U-20 2021, membara setelah pertandingan Persebaya Surabaya melawan PSS Sleman dalam lanjutan Liga 1 2019, Rabu (29/10/2019) petang, berakhir dengan kekalahan tuan rumah 2-3.

Bonek -fans Persebaya- berhamburan masuk ke lapangan ketika pemain belum masuk ke ruang ganti pascalaga. Bahkan, para pemain Persebaya menjadi buruan bonek yang terlanjur kecewa dengan hasil buruk.

Baca Juga: Persija Cuma Bisa Main Imbang Lawan Persebaya 1-1

Sebagian bertindak anarkis merusak fasilitas stadion, bahkan mereka juga membakar papan iklan di tengah lapangan dan membakar gawang di sisi kiri.

Komdis pun menyidangkan kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi pertandingan tanpa penonton pada laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019, plus denda senilai Rp200 juta kepada Persebaya.

Komdis memaparkan jenis pelanggaran yang dilakukan adalah penyalaan smoke bomb serta flare, perusakan bench pemain, perusakan dan membakar a-board, serta melakukan pengejaran terhadap pemain Persebaya yang dialkukan para bonek.

Tak hanya itu, Persebaya juga dihukum akibat aksi pelemparan botol oleh penonton pada duel Persela Lamongan vs Persebayam 23 Oktober lalu.

"Persebaya mendapat hukuman denda Rp45 juta atas insiden tersebut," demikian pertanyataan Komdis PSSI.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Kamis (31/10/2019)

1. Persebaya Surabaya- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 23 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 45.000.000

2. Persija Jakarta
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 24 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000

3. Kalteng Putra
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melanggar fair play
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

4. Pemain Persela Lamongan, Sdr. Moch Zaenuri
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

5. Perseru Badak Lampung FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 100.000.000

6. Persib Bandung
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Bernyanyi dengan kalimat tidak patut, penyalaan flare dan smoke bomb (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000

7. PSM Makassar
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSM Makassar
- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 45.000.000

8. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PS Sleman
- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare, perusakan bench pemain, perusakan dan membakar aboard serta melakukan pengejaran terhadap pemain Persebaya Surabaya
- Hukuman: Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan denda Rp. 200.000.000

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: