Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai desakan sejumlah pihak untuk diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
"Pak Presiden tadi mengatakan lho kok pemberitaan tentang Perppu seperti itu? Jadi, kemarin kan saya juga ada di situ. Maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," ucap Pratikno, Sabtu (2/11/2019).
Baca Juga: Jokowi Dipastikan Tak Keluarkan Perppu KPK
Hal itu disampaikan Pratikno terkait pernyataan Presiden Jokowi pada Jumat 1 November 2019 kemarin perihal kemungkinan diterbitkannya Perppu atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 mengenai Perubahan Undang-undang KPK.
"Jadi, isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan, nanti masalah Perppu KPK itu urusan lain, tapi yang jelas beliau menghargai proses hukum yang berlangsung di MK, itu saja," tuturnya.
Ia kembali menegaskan bahwa saat ini belum ada pembicaraan apapun mengenai penerbitan perppu. "Iya menghargai judicial review. Itu saja," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum