Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, buka suara setelah mendengar kabar mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Erick Thohir menyampaikan, pihaknya menegaskan bahwa Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum yang menjadi ranah dari instansi lainnya.
Baca Juga: Bebasnya Sofyan Basir Jadi Cambuk Bagi KPK
"Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," jelas Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan singkatnya di Jakarta, Senin (4/10/2019).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dengan bebasnya Sofyan dari kasus ini, memunculkan banyak pertanyaan terkait kembalinya Sofyan untuk menduduki kursi nomor satu di perusahan setrum 'Pelat Merah'. Namun, Erick menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada putusan Tim Penilaian Akhir (TPA).
"Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA," pungkas Ketua Tim Pemenangan Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum