Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan kasasi pascaputusan bebas terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca Juga: Sofyan Sakti Bisa Bebas, Bakal Kembali Jadi Bos PLN?
"Dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah-langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Terkait kapan kasasi itu diajukan, Febri menyatakan bahwa JPU akan membuat analisis yang lebih komprehensif terlebih dahulu sebelum mengajukan kasasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: