Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir media sosial dan aplikasi yang beroperasi tanpa mendaftar terlebih dulu ke kementerian tersebut. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk mendaftarkan pelayanan yang mereka berikan kepada Kemenkominfo. Penyelenggara sistem elektronik yang dimaksud dalam PP 71 sendiri adalah media sosial, laman daring, aplikasi, dan mesin pencari.
"Hanya yang terdaftar yang bisa diakses. Kalau dia tidak terdaftar, tapi dia targetkan Indonesia sebagai ruang akses mereka, tidak akan bisa diakses. Nanti kami akan filter," ujar Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Menkominfo Mau Kejar Pajak Netflix
Semuel mengatakan, pihaknya telah menemui sejumlah platform untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan ini dan menjelaskan mekanismenya.
PP nomor 71 tahun 2019 ini menggantikan PP nomor 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik, baik kategori privat atau publik, wajib mendaftarkan diri ke Kemenkominfo.
Kategori penyelenggara sistem elektronik privat yakni berasal dari ranah swasta, seperti Go-Jek, Facebook, dan Twitter. Penyelenggara sistem elektronik privat dapat berupa orang, badan usaha atau masyarakat.
Sementara penyelenggara sistem elektronik publik yakni penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh instansi penyelenggara negara atau badan/institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti