Penyelenggara financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu. Berdasarkan informasi yang dari OJK, hingga 30 Oktober 2019, penyenggara fintech terdaftar dan berizin bertambah dari 127 perusahaan menjadi 144 perusahaan.
Baca Juga: Bertambah 6 Anggota, Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 Perusahaan
"Terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin yaitu, DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah," jelas OJK, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: Fintech P2P RI Disuntik Modal Ventura Jepang Rp19,68 Miliar
Berikut adalah informasi rinci mengenai 17 penyelenggara fintech yang sebelumnya berstatus terdaftar menjadi berizin OJK.
- PT Fidac Inovasi Teknologi (DUMI)
- PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit Asia )
- PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku)
- PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA)
- PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P)
- PT Doeku Peduli Indonesia (DOEKU)
- PT Global Kapital Tech (Finsy)
- PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam)
- PT Smartec Teknologi Indonesia (BANTUSAKU)
- PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
- PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
- PT PAM Finansial Teknologi (KONTANKU)
- PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
- PT Ethis Fintek Indonesia (ETHIS)
- PT Kapital Boost Indonesia (Kapital Boost)
- PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI SYARIAH)
- PT Berkah Finteck Syariah (Berkah Fintek Syariah)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih