Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HPE CPO Turun, HPE Biji Kakao Naik

HPE CPO Turun, HPE Biji Kakao Naik Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamis, 7 November 2019, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 85 Tahun 2019 tentang penetapan harga patokan ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenai bea keluar. Berdasarkan peraturan itu, harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2019 adalah US$571,13/MT. Harga referensi tersebut melemah US$3,73 atau 0,65 persen dari periode Oktober 2019 yang sebesar US$574,86/MT.

"Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/MT untuk periode November 2019," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga: HPE Produk Tambang Merosot, Nikel Malah Melejit

BK CPO untuk November 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2019 sebesar US$0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2019 sebesar US$2.500,16/MT naik 10,01 persen atau US$227,42 dari bulan sebelumnya yang sebesar US$2.272,74/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada November 2019 menjadi US$2.213/MT, naik 11,2 persen atau US$222 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$1.991/MT.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Sementara itu, untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: