Surat Fraksi Golkar, Anggota DPR Tak Boleh Keluar Jakarta, Wakil Rakyat Dilarang Turun ke Dapil?
Wakil Koordinator Bidang Kepartaian Partai Golkar Darul Siska membenarkan adanya surat edaran Fraksi Partai Golkar DPR RI yang melarang anggota fraksi meninggalkan Jakarta hingga selesainya pelaksanaan musyawarah nasional (munas) pada 6 Desember 2019.
"Ya, ada imbauan itu menjelang Munas Partai Golkar," kata Darul Siska di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sebut Airlangga Ketum Golkar 'Top', Ketua DPP Golkar: Kader Bangga dengan Pujian Jokowi
Ia menilai akibat arahan ini Anggota DPR tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat untuk turun ke dapil yang menjadi konstituennya.
"Saya sendiri akan bertemu dengan tim saya kira-kira 80 orang. Hal ini sudah terjadwal dan segala persiapannya sudah, tempatnya sudah di-DP, orangnya sudah diundang, 'kan tidak bisa dibatalin dong," ujarnya.
Beredar surat dengan logo lambang Golkar dan kop surat Fraksi Golkar tertanggal 11 November 2019 yang ditujukan kepada seluruh anggota Fraksi Golkar DPR.
Isi surat itu menyebutkan berdasarkan instruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, seluruh anggota FPG DPR RI dilarang meninggalkan Jakarta sampai dengan selesainya Munas Partai Golkar pada tanggal 6 Desember 2019.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat