Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.
Baca Juga: Sidang Kasusnya Diundur, Nunung Beri Tanggapan
JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta di persidangan.
Usai membacakan tuntutan Hakim Ketua mempersilahkan Nunung dan suami untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang pekan depan Rabu (20/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: