Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra, mengatakan KPK resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, pada Senin (4/11).
"Kemarin (15/11) kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak Sofyan Basir," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Sementara itu, terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk mengajukan kasasi setelah Sofyan diputuskan bebas dalam kasusnya.
"Begitu divonis hakim pagi hari, siangnya kami panggil jaksa penuntutnya guna bertemu bersama empat pimpinan di mana kami putuskan untuk kasasi," kata dia.
Baca Juga: Sofyan Basir Bebas, KPK Tunggu Salinan Sekaligus Ajukan Kasasi
Baca Juga: Sofyan Basir Bebas, Komisi Yudisial Angkat Suara
Ia mengatakan akan memberi keterangan lebih lanjut pekan depan, Senin (18/11), terkait proses kasasi atas putusan Sofyan divonis bebas dalam kasus tipikor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
Sebelumnya, Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil