Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Acuhkan Palestina, AS Bela Zionis soal Permukiman di Tepi Barat

Tak Acuhkan Palestina, AS Bela Zionis soal Permukiman di Tepi Barat Kredit Foto: AFP/Thomas Coex
Warta Ekonomi, Washington -

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengatakan bahwa Washington mengubah pendapatnya terkait pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat. Ia menyatakan bahwa pembangunan permukiman Zionis tersebut sudah sesuai hukum internasional.

Lebih lanjut Pompeo menyarankan warga Israel dan Palestina harus lebih dulu menegosiasikan masalah itu.

Israel menyambut baik langkah tersebut, sebuah perubahan 180 derajat dari sikap AS di bawah pendahulu presiden sebelumnya, Barack Obama.

Baca Juga: UE Desak Israel Hentikan Pembangunan Permukiman Ilegal Tepi Barat

 

Permukiman adalah komunitas yang didirikan oleh Israel di tanah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967. Pemukiman-pemukiman itu telah lama menjadi sumber perselisihan antara Israel dan komunitas internasional, dan Palestina.

"Setelah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum," kata Pompeo kepada wartawan sebagaimana dilansir BBC, Amerika Serikat telah menyimpulkan bahwa "pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat pada dasarnya tidak inkonsisten dengan hukum internasional".

"Menyebut pembangunan permukiman sipil yang tidak konsisten dengan hukum internasional tidak membuahkan hasil. Itu tidak memajukan tujuan perdamaian," tambahnya.

Kepala negosiator Palestina Saeb Erekat mengatakan keputusan AS itu berisiko terhadap "stabilitas, keamanan, dan perdamaian global" dan mengatakan sikap itu mengancam mengganti hukum internasional dengan "hukum rimba".

Sedangkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan pergeseran kebijakan itu "memperbaiki kesalahan sejarah", dan meminta negara lain untuk melakukan hal yang sama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: