Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi RTH Bandung

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi RTH Bandung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013. Satu tersangka baru itu, yakni Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KPK Ajukan JC ke MK, Istana Kebakaran Jenggot?

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, lanjut Febri, KPK membuka penyidikan baru pada 16 Oktober 2019 dengan tersangka Dadang Suganda, wiraswasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

"Bagi KPK, praktik korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak RTH yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung. Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60 persen nilai proyek yang direalisasikan," ujarnya lagi.

Diduga, kata dia, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: