Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk langsung Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Untuk itu, Presiden diharapkan sangat selektif sehingga Dewan Pengawas KPK benar-benar diisi oleh orang yang tepat.
Salah satu sosok yang dianggap tepat mengisi posisi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019/2023 ialah advokat Achmad Rifai. Hal itu disampaikan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) usai mengirimkan surat rekomendasi kepada presiden di Istana.
"Kami sangat yakin Achmad Rifai akan terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, hal itu didasari pada kriteria yang telah dipenuhi oleh beliau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 37D UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang KPK," ujar Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Nama Ahok dan Antasari Digadang-gadang Jadi Dewas KPK, Ma'ruf: Bunyinya Begitu
Menurutnya, Achmad Rifai memiliki kredibilitas dan integritas yang tidak diragukan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap lembaga antirasuah itu.
"Ia memiliki kapasitas untuk menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK," tuturnya.
Senada, Waketum FAMI, Cakra Heru Santosa menilai Rifai merupakan sosok ideal untuk menduduki posisi Dewan Pengawas KPK mewakili advokat.
Rifai yang lama menjabat sebagai Direktur Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) dinilai telah banyak berkontribusi dalam hal penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, Rifai juga pernah menjadi pengacara mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Saya pikir harus ada calon Dewan Pengawas KPK dari kalangan advokat, dan sangat cocok apabila diwakili oleh Achmad Rifai yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi di Indonesia. Saya kira dia pas untuk penguatan KPK di bidang pencegahan," kata Heru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: