Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CPNS Tak Boleh Cacat, Kok Syaratnya Malah Diskriminatif Sih

CPNS Tak Boleh Cacat, Kok Syaratnya Malah Diskriminatif Sih Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amnesty International Indonesia meminta persyaratan diskriminatif bagi pelamar CPNS untuk dicabut. Indonesia semestinya merekrut kandidat terbaik, bukan justru menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu.

 

"Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar," ujar Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan persnya, Minggu (24/11).

 

Baca Juga: Update: Pelamar CPNS 2019 Sudah Tembus 4,5 Juta

 

Karena itu, Usman menyatakan, persyaratan yang diskriminatif harus lekas dicabut. Menurutnya persyaratan yang seperti demikian melanggar konstitusi dan tak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum hak asasi manusia (HAM) internasional.

 

“Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional.”

 

Dalam keterangan persnya itu, ia menjelaskan, latar belakang permintaan tersebut dilakukan. Pada November ini, proses perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dimulai.

 

Baca Juga: Kemenkeu Resmi Buka Lowongan CPNS, Ini Info Lengkapnya

 

Halaman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”. 

 

Pada Kamis (21/11), juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan, mereka ingin pelamar yang “normal” dan “wajar”. Mereka juga memberikan persyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap “cacat fisik” dan “cacat mental”.

 

Sebelumnya lagi, Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara itu, Kementrian Pertahanan juga melarang perempuan hamil untuk melamar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: