Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan akan memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat dengan tujuan menurunkan harga obat yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Jokowi Minta Bahan Obat Jangan Impar-Impor Terus
Ia mengatakan proses perizinan obat-obatan akan ditangani oleh Kemenkes dengan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat.
Sebelumnya proses perizinan tersebut dilakukan di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Terawan mengatakan telah bertemu dengan Kepala BPOM sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.
Bahkan secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat.
"Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: