Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan Orientasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Hasil Pemilihan Umum Legistlatif Tahun 2019. Jumlah anggota DPRD Provinsi yang akan mengikuti Orientasi tersebut adalah sebanyak 2.207 peserta yang tersebar di BPSDM Kemendagri, Jakarta dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta dan Makassar.
Staf Ahli Menteri Bidang Aparatir dan Pelayana Publik Kemendagri, Yusharto menyambut baik kegiatan Orientasi semacam ini karena mempunyai makna penting bagi upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia khususnya anggota DPRD periode 2019-2024.
“Hal ini juga sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 yang akan fokus pada upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, dan berdaya saing, yang terdidik, trampil, berkarakter, sehat dan produktif,” ucpanya, di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: Kemendagri Lewat BPSDM Berikan Orientasi ke Anggota DPRD
Adapun Orientasi yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri dilaksanakan mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 28 November 2019, bertempat di BPSDM Kemendagri, Jalan TM. Pahlawan Kalibata, No.8, Jakarta sebanyak 15 Angkatan dengan jumlah total peserta 1260.
Orientasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Tahun 2019 Angkatan XV (angkatan terakhir) diselenggarakan pada tanggal 25 sampai dengan 28 November 2019 diikuti sebanyak 79 peserta yang terdiri dari Provinsi Sulawesi Barat, Papua Barat, Yogyakarta dan Kalimantan Barat.
Pembukaan Orientasi dimaksud akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 26 November 2019 yang rencananya akan dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri dan akan dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemendagri.
Baca Juga: Ruangguru Genjot Pertumbuhan SDM Lewat Skill Academy
Sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.
Tujuan yang hendak dicapai dalam Orientasi kali ini adalah membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.
Sementera itu, narasumber yang akan mengampu materi dalam Orientasi ini antara lain berasal dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akademisi dan pakar/ahli di bidangnya.
Kementerian Dalam Negeri berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para anggota dewan selama menjabat pada periode 2019 - 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri