Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ikut merespons terkait pernyataan Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo perihal tidak memiliki darah Indonesia.
Kepala Subbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando memastikan tidak ada masalah dalam status kewarganegaraan Agnez Mo.
"Ya (tidak bermasalah). Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Los Angeles. Berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," katanya kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: Istana: Soal Agnez Mo Jangan Digoreng-goreng
Baca Juga: Arief Poyuono Bela Agnez Mo soal Darah Non- Indonesia
Berdasarkan halaman kemlu.go.id, warga negara Indonesia bisa memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya di KJRI Los Angeles, Amerika Serikat. Itu bisa dilakukan sejak 1 Maret 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: