Ashiap! Dua Perusahaan Gadai Sudah Kantongi Izin Usaha OJK, Yakni. . .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Emas Kresno Andalan di Tegal, Jawa Tengah dan PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar di Bogor, Jawa Barat.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa permohonan izin usaha yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan OJK. Dengan begitu, izin usaha di bidang pergadaian tersebut telah efektif berlaku pada Kamis (21/11/2019) lalu.
Baca Juga: Pegadaian dan BPS Kerja Sama Layanan Data & SDM
Baca Juga: Hindari Investasi Bodong, Pegadaian Ajak Masyarakat Medan Investasi Emas
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar dan berizin OJK," jelasnya secara tertulis, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Ia menambahkan, PT Gadai Emas Kresno Andalan dan PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar berkewajiban untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Keduanya juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha tersebut kepada OJK paling lama 15 hari hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih