WE Online - Direktorat Jenderal Pajak berencana akan membuka rekening bank semua nasabah yang berstatus Wajib Pajak. Hal itu bertujuan untuk menambah pemasukan pajak dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mulia E. Siregar menegaskan, OJK tetap berpegang kepada Undang-Undang Perbankan yang berlaku mengenai kerahasiaan data perbankan.
"Nggak ada masalah, pokoknya kita mengikuti UU," ujar Mulia di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, kemarin (13/3/2014).
Mulia mengatakan, apabila otoritas pajak menginginkan akses data perbankan dibuka untuk ekstensifikasi pajak, upaya itu dimungkinkan. Namun, harus melalui proses amendemen UU Perbankan di DPR.
"Kita lihat nanti. Kalau amandemen silakan, nggak ada masalah, pokoknya kita megikuti UU. Kita sebagai warga negara yang baik akan mematuhi UU. Apapun kita mematuhi UU," ungkap Mulia.
Pihak OJK sebagai lembaga pengawas pasar keuangan, masih menunggu Ditjen Pajak merevisi UU baru. Dalam hal ini Ditjen Pajak harus bisa merubah Pasal 1 ayat 28 beleid yang mengatakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya adalah rahasia bank.
(Fajar Sulaiman)
Foto : SY
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor:
Tag Terkait:
Advertisement