Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan setuju jika posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ditempati ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah.
Hal itu ditegaskan Arsul Sani menanggapi kabar beredarnya sejumlah nama yang berpeluang menjadi Wantimpres, yakni Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono, dan Ketua Umum PSI Grace Natalie sebagai Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres). Menurut Arsul, pengangkatan Wantimpres merupakan hak prerogatif Presiden.
Baca Juga: Soal Wacana NU Presiden Dipilih MPR, Ferdinand Bilang Aneh!
"Pengangkatan itu hak prerogatif Presiden Jokowi. Termasuk jika Pak OSO, Diaz Hendropriyono, Grace Natalie, itu sepenuhnya kewenangan presiden," tegas Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, setidaknya berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres itu harus dibentuk dalam tiga (3) bulan sejak Presiden Jokowi dilantik sebagai Presiden.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Menurut dia, pengisian jabatan Wantimpres adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Mereka ini akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
"Pemberian nasihat dan pertimbangan itu wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan itu juga bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dia menyebutkan jika komposisi Wantimpres diangkat dari Ketum Parpol koalisi pendukung pemerintah maka arah ideologi pembangunan menjadi makin jelas.
"Kalau dari pimpinan koalisi, kan jelas ideologinya. Bukan orang yang entah dari mana, tiba-tiba masuk jadi Wantimpres, kan tidak elok juga," ujarnya.
Hanya saja, lanjut Jazilul, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres "dilarang" memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, kata dia, Wantimpres bisa mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres bisa meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
"Selain itu, dalam menjalankan tugas Wantimpres, masing-masing anggota dibantu oleh satu orang sekretaris anggota Wantimpres," pungkas Jazilul.
Jokowi pada tahun 2015 silam telah mengangkat sembilan Wantimpres, yaitu Sidarto Danusubroto (PDIP), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/alm), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom UGM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum