Menko Polhukam, Mahfud MD mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat negara yaitu menyerahkan LHKPN. Hanya itutidak ada yang lain," katanya usai menyerahkan LHKPN kepada KPK, Selasa (2/12/2019).
Lanjutnya, ia mengaku terakhir menyerahkan LHKPN pada 2013 lalu saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Koruptor Dikasih Grasi oleh Jokowi, Mahfud MD: Sudah Pakai Oksigen Setiap Hari
Baca Juga: Kantor Mahfud MD Digeruduk FPI, Minta Pulangkan Habib Rizieq Serunya
"Sejak zaman saya (menjadi pejabat publik), laporan terakhir jadi pejabat kan itu tahun 2013. Tentu ada penambahan (kekayaan) kan sudah 6 tahun," jelas dia.
Diketahui, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, ada beberapa menteri dan Wakil Menteri di Koalisi Indonesia Maju belum melaporkan LHKPN. Terkait itu, ia pun menteri maupun wamen untuk segera menyerahkan LHKPN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil