Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial Gracia Billy Mambrasar membuka suara terkait kewajiban pejabat publik untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Ia pun mengatakan pihaknya akan menyetor LHKPN paling lambat Januari 2020.
"Merupakan kewajiban kami sebagai pejabat publik untuk melaporkan kekayaan kami. Dan akan kami laporkan paling lambat bulan Januari 2020," katanya kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Sementara itu, Stafsus bidang disabilitas atau Jubir bidang sosial, Angkie Yudistia, mengatakan saat ini dirinya tengah menyiapkan rincian harta kekayaanya. Ia pun mengaku akan melaporkan hartanya pada Desember 2019 ini.
Baca Juga: Menkop-UKM Bersama Stafsus Presiden Bahas Pengembangan Produk UMKM
Baca Juga: Coba Bandingkan: Lebih Besar Gaji Menteri, Stafsus, atau Petinggi BUMN?
"Kami sedang melengkapinya ya, setelah selesai segera akan kamu laporkan ke LHKPN dengan segera. Semoga bisa dan sangat di usahakan dalam bulan ini ya," ucapnya.
Selain itu, Stafsus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono mengaku akan menyetor hartanya dalam waktu dekat ini.
"nggak ada masalah kok, kita stafsus tanpa ada imbauan dari presiden kita tahu kok bahwa salah satu kewajiban kita adalah menyampaikan LHKPN. Itu kan menjadi persyaratan normatif dari Setkab (Selretariat Kabinet) ya, karena kami direkrut prosesnya melalui Setkab," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil