Oh Jadi ini Alasan UAS Talak Cerai Istrinya...
Ustaz Abdul Somad melalui kuasa hukumnya, dipastikan telah menerima surat dari Pengadilan Agama Bangkinang Kota, Kampar, Riau, terkait telah dikabulkannya permohonan cerai UAS kepada istrinya, Mellya Juniarti. Surat tersebut telah diterima kuasa hukum UAS pada Selasa, 3 Desember 2019.
Menurut kuasa hukum UAS, Hasan Basri, isi dalam surat tersebut menyebutkan bahwa permohonan UAS untuk menceraikan istrinya telah dikabulkan. Permohonan perceraian itu sebenarnya telah diajukan pada 12 Juli 2019.
Baca Juga: Ustad Abdul Somad Fix Talak Cerai Istrinya, Alasannya?
"Putusan itu kemarin (Selasa). Isinya mengambulkan permohonan cerai UAS," kata Hasan Basri dikutip dari VIVAnews, Rabu malam, 4 Desember 2019.
"Juli 2019 itu kita ajukan. Ada alasan, tapi dari yang bersangkutan minta tidak usah disampaikan, takut-takut salah," katanya.
Hasan Basri menambahkan, ada alasan kuat kenapa pengadilan agama memenuhi permohonan cerai dari UAS. Terkait ini, dirinya akan mengatur jadwal dengan UAS. Menurutnya, UAS akan memberikan penjelasan mengenai persoalan ini. Tapi kapan waktunya, dia belum bisa memastikan.
"Tapi belum tahu pastinya dimana. Tadi siang (Rabu) masih kontak. Memang lebih baik Beliau langsung yang memberikan jawaban," kata Hasan.
Dijelaskan oleh Hasan Basri, UAS meminta agar persoalan rumah tangganya tidak ditanggapi secara berlebihan. Menurutnya, setiap manusia pasti memiliki persoalan dalam hidup.
"Kalau pesan UAS karena ini masalah rumah tangga, jadi sifatnya intern, pada intinya tidak usah ditanggapi. Intinya semua kita pasti ada permasalahan.
Informasi yang dihimpun, UAS dan Melya Juniarti menikah sejak 20 Oktober 2012, di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir.
Setelah menikah, UAS-Melya dianugerahi seorang anak. Awal menikah, keduanya bermukim di kediaman UAS di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Rumah itu berdampingan dengan rumah yang dihuni ibu kandung UAS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: