Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi.
Baca Juga: Mekeng, Dicari KPK Nih...
Mekeng dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Tidak hadir tanpa keterangan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Mekeng sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan masing-masing pada hari Rabu (11/9), Senin (16/9), Kamis (19/9), dan Selasa (8/10).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: