Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menegaskan pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang menyebut Presiden tak memahami Pancasila tak perlu dibawa ke ranah hukum. Sebab, ia menilai presiden yang dianggap tidak termasuk ke dalam simbol negara.
Ia mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan dalam pertimbangannya itu bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
"Karena merupakan simbol negara, maka pidana yang diterapkannya adalah delik biasa, bukan delik aduan," tulisnya dalam akun Instagramnya @fadlizon pada Sabtu (7/11/2019).
Baca Juga: Gak Ditunjuk Prabowo Jadi Jubir Partai, Fadli Zon Jujur Gak Bete?
Baca Juga: Gak Gentar, Rocky Gerung Serang Jokowi Lagi
"Artinya, aparat bisa langsung menindak penyalahgunaan simbol-simbol negara tadi," sambung dia.
Karena itu, ia menyimpulkan kalau presiden bukanlah sebagai simbol negara dan ucapan Rocky yang tidak pantas diadukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: