Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi MSIG Indonesia Luncurkan Fitur Klaim Online, Simak Tata Caranya!

Asuransi MSIG Indonesia Luncurkan Fitur Klaim Online, Simak Tata Caranya! Kredit Foto: Unsplash/NordWood Themes
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi MSIG Indonesia meluncurkan fitur klaim asuransi kendaraan bermotor berbasis online yang diberi nama MSIG e-CL@IM. Fitur klaim online ini dapat ditemui pada situs web resmi Asuransi MSIG Indonesia, msig.co.id, pada bagian menu MSIG e-CL@IM.

Wakil Presiden Direktur PT Asuransi MSIG Indonesia Bernardus P Wanandi mengatakan, peluncuran fitur tersebut merupakan salah satu upaya perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pemegang polis asuransi MSIG Indonesia, terlebih Asuransi Kendaraan Bermotor MSIG.

"Seiring perkembangan teknologi dan tingginya mobilitas masyarakat di kota-kota besar di Indonesia, kami ingin memastikan pemegang polis tidak hanya mendapatkan keamanan dan kenyamanan, namun juga kemudahan ketika akan mengajukan klaim. Kemudahan tersebut merupakan nilai lebih yang kami berikan pada para pemegang polis Asuransi MSIG Indonesia," kata Bernardus di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Sinarmas MSIG Life Edukasi Masyarakat untuk Lebih Bijak Mengelola Keuangan

Ia menambahkan, walaupun hingga saat ini klaim yang bisa dilakukan pada fitur tersebut hanya klaim asuransi kendaraan bermotor, namun pihaknya akan terus mengembangkan fitur ini. Sehingga dalam waktu dekat, akan melayani klaim dari semua produk jasa asuransi yang disediakan oleh Asuransi MSIG Indonesia.

Menurut dia, para pemegang polis cukup menggunakan ponsel pintar atau laptop untuk mengajukan klaim tanpa perlu menggunakan cara konvensional. Pemegang polis pun dapat mengajukan klaim di mana pun dan kapan pun.

Selanjutnya, pemegang polis dapat memilih menu MSIG e-CL@IM untuk mengajukan klaim, kemudian mengisi formulir di dalam menu dan mengunggah persyaratan dokumen klaim, seperti STNK, SIM, surat polisi, dan foto bukti kerusakan.

Selain pengajuan klaim, dalam menu klaim online terdapat informasi mengenai daftar bengkel, status klaim, kontak darurat 24 jam, dan proses penerbitan SPK. Informasi tersebut dapat memudahkan pemegang polis untuk menemukan informasi apa pun yang mereka butuhkan dalam satu platform yang sama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: