Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janji, Polri Berjanji Usut Kasus Penistaan Agama dalam Waktu 15 Hari

Janji, Polri Berjanji Usut Kasus Penistaan Agama dalam Waktu 15 Hari Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 10 orang perwakilan massa aksi menuntut proses hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri, Ade Armando, dan Gus Muwafiq diterima perwakilan Bareskrim Polri.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang perwakilan bernama KH Fikri Bareno telah menyampaikan aspirasi peserta massa aksi agar aparat memproses laporan dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Sukmawati, Sudah Sejauh Mana Proses Hukumnya?

"Kita telah sampaikan aspirasi terhadap penista agama yang dilakukan Sukmawati, Gus Muwafiq, Ade Armando, Viktor Laiskodat, Abu Janda, dan lainnya," kata Fikri di lokasi aksi depan gedung Museum Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

Ia menambahkan, dari perwakilan Bareskrim Polri yang menerima delegasi menyampaikan bahwa akan memperhatikan sejumlah laporan tersebut. Pihak Bareskrim Polri pun meminta waktu selama 15 hari untuk memprosesnya lantaran ada beberapa tahap yang harus dilalui.

"Perwakilan yang menerima akan memperhatikan laporan yang kita sampaikan dan memproses hukum sesuai prosedur dan mohon diberi waktu karena ada beberapa tahap yang dilalui. Kita diberi waktu 15 hari," katanya.

Jika dalam 15 hari tak juga diproses, ia pun menegaskan akan melakukan aksi yang lebih besar agar laporan dugaan penistaan agama segera diproses.

"Kalau 15 hari tak diproses siap berkumpul lagi?" ucapnya. Kalimat itu pun disambut seruan siap oleh peserta aksi.

Usai diterima perwakilan Bareskrim Polri, massa peserta aksi pun membubarkan diri secara tertib. Lalu lintas sekitar lokasi pun sudah dibuka kembali usai ditutup saat aksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: