Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dana Optimalisasi Rp2,2 Triliun Tidak Bisa Dicairkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada sekitar Rp2,2 triliun dana optimalisasi yang tidak bisa dicairkan karena tidak memenuhi kriteria berlaku.

"Dari hasil review BPKP yang telah dilaporkan dalam sidang kabinet, dana Rp1 triliun tidak memenuhi kriteria karena tidak diusulkan Kementerian Lembaga, Rp1,1 triliun tidak sesuai rencana strategis (renstra) pemerintah dan ratusan miliar karena 'outcome'-nya tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Askolani menjelaskan sidang kabinet kemudian memberikan rekomendasi serta memutuskan, berdasarkan review BPKP, untuk tidak melaksanakan atau mencairkan dana optimalisasi sebesar Rp2,2 triliun tersebut.

Sementara, sisanya, dana optimalisasi sebesar Rp24,8 triliun dianggap telah memenuhi kriteria dan prosedur berlaku sehingga siap untuk dilakukan pencairan sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

"Ketika BPKP seusai melakukan review, ternyata masih ada Rp2 triliun yang diminta segera dilakukan pembahasan dan persetujuan dengan komisi DPR. Tapi, hal tersebut telah dilakukan dan dana itu juga siap dicairkan," kata Askolani.

Ia menyebutkan dana optimalisasi Rp2 triliun yang telat dilakukan pembahasan tersebut, sebanyak Rp1,6 triliun untuk Kementerian Kesehatan, Rp460 miliar untuk Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp32 miliar.

Namun, Askolani tidak menyebutkan secara lengkap program maupun Kementerian Lembaga yang telah mendapatkan dana optimalisasi sebesar Rp27 triliun, yang tercantum dalam APBN 2014 tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri telah meminta keterlibatan BPKP dalam perencanaan dan penganggaran dana optimalisasi, yang telah dilakukan pembahasan antara pemerintah dengan komisi DPR, sejak November tahun lalu.

Menkeu memastikan upaya tersebut dilakukan agar perencanaan, penganggaran dan pemanfaatan dana optimalisasi, berlangsung sesuai tata kelola dan transparan, terutama dalam hal prosedur persyaratan pencairan anggaran.

Pemanfaatan dana optimalisasi merupakan implementasi hak budget, dan DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan dalam usulan terkait pembahasan APBN, karena diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Ant)

Foto: SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: