Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kondisi Seperti Apa Penyadapan Boleh Dilakukan Penyidik KPK?

Kondisi Seperti Apa Penyadapan Boleh Dilakukan Penyidik KPK? Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkosar mengatakan secara internal Dewas harus punya kode etik.

Baca Juga: "Orang-Orang Baik" Jadi Alasan Jokowi Pilih Tumpak cs Jadi Dewas KPK

Ia juga optimis terhadap kerja Dewas di KPK.

"Saya tidak skeptis ya. Saya sangat optimis, tidak ada masalah itu," kata Artidjo.

Terkait kewenangan Dewas menentukan penyadapan, menurut Artidjo Dewas dapat mempertimbangkannya sesuai dengan koridor hukum.

"Ukurannya nanti ya kemasukakalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas. Itu tentu sesuai UU bagaimana prosedur izinnya," tambah Artidjo.

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah lima orang anggota Dewas KPK yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: